Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Lani Regina Yulanda, S.H., berhasil melakukan pengamanan terhadap Yusri Kandar Bin Darwis, seorang terpidana dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Kegiatan pengamanan terhadap terpidana dilakukan pada hari Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wib di Kecamatan Bangko.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018, Yusri Kandar Bin Darwis dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom menjelaskan hal ini melalui kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, SH.
Pengamanan terhadap Yusri Kandar Bin Darwis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026. Kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, SH, menyatakan bahwa proses ini berlangsung dengan aman dan tertib.
Setelah pengamanan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom, dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht secara konsisten. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!” sesuai dengan yang disampaikan oleh kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, SH.