Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pasangan calon (paslon) Walikota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini menggugat hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru dengan tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang melibatkan paslon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Endang Suparta, tuduhan TSM yang diajukan oleh Muflihun-Ade terkesan tidak serius dan coba-coba. “Si kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa pemilu itu berlangsung penuh kecurangan TSM,” ujar Endang.
Endang juga menegaskan bahwa pembuktian TSM di MK tidaklah mudah. Sejarah MK menunjukkan bahwa hanya beberapa kasus yang berhasil dibuktikan sebagai TSM. Endang mempertanyakan gugatan Muflihun-Ade ke MK, mengingat seharusnya beberapa proses diselesaikan di lembaga terkait terlebih dahulu.
Salah satu tuduhan yang dilayangkan adalah penyalahgunaan kewenangan oleh Agung Nugroho saat masih menjadi legislator DPRD Riau periode 2020-2024. Kuasa hukum Muflihun-Ade, Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa selisih suara yang signifikan antara paslon nomor 1 dan 5 diduga karena penyalahgunaan APBD.
Menanggapi tuduhan tersebut, Endang menilai bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kategori terjadinya TSM. Agung Nugroho sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Riau ketika terjadi Pemilu, dan sudah resmi mengundurkan diri sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Lebih lanjut, Endang menyoroti potensi TSM yang sebenarnya berasal dari Muflihun, yang merupakan petahana Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Endang menekankan bahwa peluang TSM lebih besar pada Muflihun sebagai petahana yang memiliki akses terhadap berbagai sumber daya dan kewenangan.
Terkait dengan tuduhan penyalahgunaan APBD, Endang menunjukkan bahwa Ketua Pengurus Daerah (PD) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) periode 2023-2028 adalah Raja Rilla Mustafa, yang merupakan istri dari Muflihun sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan netralitas dalam proses PHPU yang sedang berlangsung di MK.
Dengan berbagai perdebatan dan argumen yang disampaikan, proses PHPU pasangan calon Walikota Pekanbaru masih berlangsung dan menimbulkan ketegangan politik di tingkat lokal. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat Pekanbaru menantikan keputusan akhir dari MK terkait sengketa Pilwako Pekanbaru.