Aldiko Putra, S.I.P., telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/10/2025 yang meresmikan pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dan pengangkatan Aditya Pramana sebagai penggantinya. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Sidang perdana terkait gugatan Aldiko Putra telah dilaksanakan di PTUN Pekanbaru tadi siang dengan agenda sidang dismissal. Sidang dismissal merupakan tahap awal dalam proses persidangan di PTUN untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan.
Gugatan ini ditujukan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan.
Tim kuasa hukum Aldiko juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial.
Melalui Kuasa Hukumnya, Shelfy Asmalinda, SH.,MH sebelumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Gubernur Riau yang dinilai terburu-buru tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seharusnya, kata dia, pelantikan jangan dilakukan dulu, tunggu selesai upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Langkah hukum yang ditempuh Aldiko Putra ini menandai babak baru dalam polemik pemberhentiannya dari DPRD Kuansing. Meski proses PAW telah rampung dan Aditya Permana resmi dilantik, gugatan ke PTUN kembali menggantungkan kepastian hukum atas status keanggotaan legislatif tersebut.
SK Gubernur Riau merupakan produk administrasi negara yang dapat diuji keabsahannya di PTUN. Pengadilan berwenang membatalkan SK jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Jika gugatan Aldiko dikabulkan PTUN, maka SK Gubernur Riau bisa dibatalkan, membuka peluang bagi Aldiko untuk kembali ke kursi DPRD Kuansing. Imbasnya, pelantikan Aditya Permana juga berpotensi dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka pemberhentian Aldiko dan pelantikan Aditya Permana akan dianggap sah secara hukum.