Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat kenaikan signifikan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak dalam satu tahun terakhir. Meski demikian, otoritas daerah menemukan adanya ketidaksesuaian nilai setoran pada sektor pajak parkir yang dinilai tidak sesuai dengan potensi di lapangan.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan, pertumbuhan positif ini didorong oleh integrasi sistem digital melalui aplikasi Smart Tax yang kini terhubung langsung dengan layanan perizinan. Sinkronisasi tersebut mempermudah pengawasan potensi pajak dari setiap aktivitas usaha.

Menurut Markarius Anwar, “Sinkronisasi sistem perizinan dan pendapatan daerah terbukti efektif mendongkrak penerimaan. Setiap perizinan kini bisa ditelusuri potensi pajaknya, sehingga memperkecil celah kebocoran.”

Salah satu sorotan utama dalam evaluasi keuangan daerah ini adalah pajak parkir, terutama di gerai ritel modern. Walaupun sistem telah disesuaikan dan mencatat kenaikan secara akumulatif, Pemko Pekanbaru masih menemukan anomali pada praktik pemungutan di titik-titik tertentu.

Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat perbedaan nilai setoran yang sangat mencolok dari para juru parkir dibandingkan dengan volume kendaraan yang ada. Markarius menegaskan, “Kami menemukan ada titik yang setorannya ke daerah hanya berkisar Rp 650 hingga Rp 1.300 per hari. Padahal, secara kasat mata jumlah kendaraan yang parkir di sana cukup padat.”

Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan potensi pendapatan daerah yang sebenarnya. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memperluas digitalisasi guna memastikan pemungutan pajak berjalan lebih transparan dan akuntabel.