Kumpulan daftar tiket mencapai Rp 32,5 triliun.
Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau di Lokapasar; Pajak Kripto; Pajak Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau Pinjaman Online (Pinjol); dan Pajak dari Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan, 174 orang pengumpul telah melakukan pengisian pajak meninggal dunia sebesar Rp25,3 triliun.
“Jumlah tersebut sebenarnya berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi di Senin, 22 Januari 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,88 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech (p2p lending) juga telah memberikan kontribusi sebesar Rp 3,03 triliun pada penerimaan pajak sejak 2022 hingga Agustus 2024. Pajak pinjaman online tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak domestik dan badan usaha tetap sebesar Rp 816,85 miliar.
Terdapat juga PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun.
Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak Penghasilan برگNet Sentional (SIPP). Sejak tahun 2022 hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP yaitu seribu dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari Pajak Penghasilan pembaruan (PPh) sebesar seribu sembilan ratus tujuh milien rupiah dan Pajak Pertambahan nilai mestdi (PPN) sebesar dua miliar enam ratus enam puluh triliun rupiah.
Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, menurut Dwi, pemerintah berencana untuk terus mengimpor pajak dari para pelaku usaha PMSE. Khususnya mereka yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Sampai Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai peny NSMutableDictionaryen PPN.
“Kementerian juga akan menggali potensi pengenalan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pengajuan pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.