Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan Riau Capai Rp5,66 Triliun
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp5,66 triliun hingga akhir Mei, mencerminkan capaian sebesar 31,88 persen dari target tahunan Rp17,75 triliun. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/7/2025).
Perubahan Pengadministrasian Pajak dan PBB Terpusat
Perubahan pengadministrasian pajak mulai Januari termasuk pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan domisili wajib pajak cabang.
Penerimaan Bruto Pajak Tumbuh 5,65 Persen
Kinerja penerimaan bruto pajak tumbuh 5,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan PPN mengalami kontraksi 10,6 persen dan PPh mengalami kontraksi 2,63 persen. Penurunan terutama dipengaruhi perubahan pola penerimaan pada jenis PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.
Penerimaan dari Sektor Lain Tumbuh Signifikan
Penerimaan dari sektor lain tumbuh signifikan sebesar 33,61 persen, mayoritas berasal dari bunga penagihan dan setoran pajak deposito.
Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Meningkat
Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan peningkatan. Hingga Mei, sebanyak 344.615 SPT telah dilaporkan oleh wajib pajak di Provinsi Riau, sekitar 76,18 persen dari target 443.506 SPT.
Inovasi dan Kolaborasi Ditingkatkan
Kanwil DJP Riau akan terus melakukan inovasi dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, di tengah dinamika dan kondisi ekonomi tahun ini.