Ketegangan pecah di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Selasa (10/2/2026). Sejumlah kelompok yang mengklaim sebagai pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Agrinas Palma Nusantara diduga berupaya menguasai lahan perkebunan milik masyarakat setempat tanpa dasar hukum yang kuat.
Aksi dimulai ketika rombongan yang mengatasnamakan penerima mandat dari PT Agrinas Palma Nusantara mendatangi area perkebunan warga dengan tujuan mengambil alih pengelolaan lahan. Penduduk Desa Sekayan, yang hidup dari perkebunan tersebut, memberikan reaksi keras terhadap kehadiran kelompok tersebut.
Terdapat tiga entitas yang muncul sebagai penerima SPK, yaitu CV Cahaya Putri Melayu, Kelompok Tani Sinar Usaha Maju, dan Koperasi Produsen Antarti Sakti Maulana. Warga Desa Sekayan menolak kehadiran ketiga kelompok tersebut, karena klaim penguasaan lahan dinilai tidak memiliki landasan legalitas yang jelas dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga.
Salah seorang perwakilan warga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan kelompok tersebut. “Kami terkejut tiba-tiba ada kelompok yang membawa nama perusahaan dan koperasi datang mau mengambil alih lahan tanpa dasar dan legalitas yang kuat. Kami tidak tahu-menahu soal SPK itu,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, masyarakat tetap berjaga-jaga di area perkebunan untuk mengantisipasi adanya upaya paksa susulan. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun perwakilan dari ketiga entitas penerima SPK belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas klaim mereka di atas lahan masyarakat Desa Sekayan. Ketidakjelasan legalitas ini menjadi pemicu utama kemarahan warga yang merasa ruang hidupnya dirampas secara sepihak.