Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 dini hari dan melibatkan tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., ketiga pelaku yang diamankan adalah MH (22), N alias B (37), dan T alias K (24). Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini namun terkait dalam pelaksanaan pencurian dan penjualan barang curian.

Tersangka MH ditangkap di Jalan Rambutan, sementara N alias B diamankan di Jalan Mangga, keduanya masih di kawasan Rimba Sekampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk perhiasan emas, jam tangan bermerek, dan satu unit handphone.

Hasil interogasi terhadap MH dan N membawa polisi pada tersangka ketiga, T alias K, yang berperan sebagai penadah. Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong dan merusak pintu belakang sebelum mengacak-acak kamar utama.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan rumah terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.

AKP Kris Tofel menegaskan bahwa Polres Dumai akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan wilayah untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian. Ia juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat ke depannya.