Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut. Operasi dilakukan pada Jumat (31/1/2025) dengan tujuh pelaku yang diamankan beserta barang bukti kayu olahan dan peralatan yang digunakan.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menyatakan bahwa informasi tentang illegal logging diterima dari warga dan Ketua Pemuda Desa Koto Baru. Tindak lanjut dilakukan dengan patroli bersama masyarakat, dimana dalam patroli tersebut ditemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa pria sedang bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw). Tujuh orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kayu olahan dan satu unit mesin chainsaw. Operasi dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (30/1/2025), di bawah arahan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang.
Ketujuh pelaku illegal logging memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Mereka antara lain Asep, Asep Nurjaman, Karim, Paojan, Saepul Malik, Utang Rusala, dan Rudi Hartono. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti chainsaw, kayu olahan, golok, serta bahan bakar dan oli.
Para pelaku illegal logging dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kapolsek Singingi Hilir menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas setiap pelaku illegal logging karena aktivitas ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.
Proses hukum terhadap ketujuh pelaku illegal logging masih berlangsung di Polsek Singingi Hilir. Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.