Operasi Patuh 2025 yang telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang, menyasar sejumlah pelanggaran terkait dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut ini daftar pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025.

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus.
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Soal besarnya denda, tergantung dari pelanggarannya. Berikut ini besar denda dari pelanggaran tersebut.

1. Menggunakan HP saat berkendara merupakan pelanggaran pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Berkendara di bawah umur melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari satu orang melanggar pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Kendaraan melawan arus melanggar pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Melebihi batas kecepatan melanggar pasal 287 ayat 5, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.