Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau, Senin (19/5/2025), sebanyak 2.240 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarevita, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap insentif fiskal ini cukup tinggi. Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari pembayaran pajak pada hari pertama mencapai Rp1.395.704.086.

Evarevita mengungkapkan, “Program ini baru dimulai, tapi antusiasme masyarakat sudah terlihat. Sebanyak 2.240 kendaraan di seluruh wilayah Riau telah memanfaatkan program ini pada hari pertama.”

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pokok pajak tertentu, serta pengurangan pajak bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Riau. Evarevita menjelaskan, “Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ini sangat meringankan.”

Selain itu, kendaraan dengan plat luar Riau (non-BM) yang mutasi masuk ke wilayah Riau akan mendapat potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat, dengan memberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen bagi yang membayar tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut. Wajib pajak hanya perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

Evarevita optimistis bahwa jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan terus meningkat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran demi menghindari antrean panjang menjelang akhir masa program. “Jangan tunda bayar pajak. Program ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.