Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Langkah ini diambil menyusul kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya, SF Hariyanto, mengundurkan diri untuk maju sebagai Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zulkifli Syukur, mengonfirmasi bahwa surat permohonan telah dikirimkan.

“Iya, kami telah mendapat perintah dari Bapak Gubernur Riau untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut.

“Usulan izin pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Syukur memaparkan bahwa secara teknis, rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN. Namun, dari sisi kebijakan, izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri.

“Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan memerlukan izin dari Kemendagri sebelum melakukan seleksi jabatan. Surat pengajuan izin tersebut sudah kita kirimkan ke kedua instansi tersebut,” jelasnya.

Zulkifli Syukur optimis bahwa izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan segera diterbitkan.

“Biasanya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan izin dan rekomendasi memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Namun, terkadang bisa lebih cepat, bahkan tiga hari. Hal ini tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian dan telaah berkas yang dilakukan,” pungkasnya.