Pekanbaru | SerantauMedia – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah menerima Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kebijakan baru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK akan dipercepat, dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Menurut surat edaran tersebut, CPNS yang telah lulus seleksi akan diangkat paling lambat pada 1 Juni 2025. Sementara itu, peserta seleksi PPPK yang berhasil lolos akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penempatan tenaga kerja di sektor publik.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endinovelly, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut telah diterima oleh pihaknya. “Sudah kami terima SE terbaru untuk pengangkatan CPNS dan PPPK, semua dilaksanakan tahun ini. Yakni untuk CPNS pada 1 Juni dan PPPK paling lambat 1 Oktober,” ujar Endinovelly.
Dengan adanya SE ini, BKD Riau juga telah melanjutkan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK yang lulus seleksi tahap pertama. Proses ini sempat dihentikan sementara karena sebelumnya pengangkatan PPPK direncanakan akan dilakukan pada tahun depan.
“Untuk pengusulan NIP PPPK yang sebelumnya sempat ditunda, sudah bisa kami lanjutkan kembali,” jelas Endinovelly. Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap II masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. BKD Riau baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi, dan peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
“Untuk proses seleksi PPPK tahap II masih sesuai jadwal, di mana sudah selesai melakukan tahap seleksi administrasi. Kemudian pada April nanti akan dimulai proses seleksi kompetensi,” tambah Endinovelly. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pencari kerja di Riau, terutama bagi mereka yang telah lama menanti kepastian pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.
Dengan dipercepatnya proses pengangkatan, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan memberikan kepastian bagi para peserta seleksi. Pemprov Riau menyambut baik kebijakan ini dan berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi dan pengangkatan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap kebijakan ini dapat mempermudah proses rekrutmen dan memberikan kepastian bagi para peserta seleksi,” pungkas Endinovelly.