Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 serta radiogram terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah diterima.
Menurut Zulkifli Syukur, “Kami sudah menerima Perpres dan radiogram yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih,” pada Jumat, 14 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 22A dalam Perpres tersebut, pelantikan kepala daerah dan wakilnya akan dilakukan serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025. Namun, ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak mengalami sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya telah ditolak dalam sidang pada 4-5 Februari lalu.
Selain itu, radiogram yang diterima Pemprov Riau juga mencantumkan jadwal gladi kotor dan gladi bersih sebelum pelantikan, yang akan digelar di Jakarta. Dengan adanya Perpres dan radiogram ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dipastikan berlangsung pada 20 Februari.
Dalam konteks ini, Pemprov Riau memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tanggal 20 Februari 2025 menjadi momentum penting dalam proses pelantikan tersebut.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Riau untuk melaksanakan proses pelantikan kepala daerah dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi terkait jadwal pelantikan juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait proses tersebut.
Dengan demikian, Pemprov Riau siap untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pelantikan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan pemimpin yang baru kepada daerah untuk memulai tugas dan tanggung jawabnya.