Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Riau menerima hak mereka tepat waktu.
Posko pengaduan THR ini dibuka oleh Disnakertrans Riau guna mengantisipasi adanya potensi keterlambatan pembayaran THR bagi para pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan keluhannya.
“Posko pengaduan THR ini kami buka sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja di Riau menerima THR-nya tepat waktu. Kami mengajak seluruh pekerja yang belum menerima THR untuk segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Disnakertrans Riau.
Posko pengaduan THR ini akan beroperasi selama periode menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Para pekerja yang ingin melaporkan keluhan terkait pembayaran THR dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga telah menyiapkan petugas yang siap memberikan pelayanan dan bantuan kepada para pekerja yang datang melaporkan keluhan mereka terkait pembayaran THR.
“Kami telah menyiapkan petugas yang akan bertugas menerima laporan dan memberikan penjelasan terkait mekanisme penyelesaian keluhan terkait pembayaran THR. Kami berharap dengan adanya posko ini, proses penyelesaian keluhan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tambah Kepala Disnakertrans Riau.
Bagi para pekerja yang telah melaporkan keluhan terkait pembayaran THR, Disnakertrans Riau akan segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti agar setiap pekerja dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan proses pembayaran THR bagi para pekerja di Riau dapat berjalan lancar dan tepat waktu tanpa ada kendala yang menghambat. Disnakertrans Riau akan terus memantau dan mengawasi proses pembayaran THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.