Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak akan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Langkah antisipasi ini diambil untuk menjaga netralitas birokrasi dengan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak.

Keputusan menunjuk Pjs diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak terkait hasil Pilkada sebelumnya. Gubernur Riau melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufik OH, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pada Jum’at (21/3/2025).

Taufik OH menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan MK, Petahana harus cuti selama masa kampanye dan saat pemilihan. Instruksi ini juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar pasangan calon kepala daerah atau petahana di daerah yang melaksanakan PSU, termasuk Siak, diberikan cuti selama proses PSU.

Pak Mendagri menginstruksikan Gubernur Riau untuk proaktif dalam proses cuti Petahana tersebut dan menunjuk Pjs dari Pemprov Riau. Taufik menjelaskan bahwa beberapa nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau yang memiliki rekam jejak birokrasi dan integritas baik sedang diproses untuk ditunjuk sebagai Pjs Bupati Siak.

Dengan penunjukan Pjs, penerapan instruksi Mendagri, dan sinergi seluruh pihak terkait diharapkan PSU di Kabupaten Siak dapat berjalan transparan, tertib, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Pemprov Riau juga terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan seluruh logistik dan tahapan teknis PSU berjalan sesuai jadwal.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk menjamin kondusivitas wilayah selama proses PSU berlangsung. Aspek teknis dan anggaran juga telah dipersiapkan dengan matang oleh Pemprov Riau untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.