Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah menyiapkan aturan kerja baru untuk mencegah kasus penahanan ijazah. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa konsep aturan baru terkait ketenagakerjaan sedang disusun oleh pihaknya. Boby Rachmat mengungkapkan bahwa aturan tersebut dapat berupa surat edaran atau peraturan gubernur.

Pihak Pemprov Riau akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan apakah aturan tersebut akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur atau hanya surat edaran. Boby Rachmat juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak terkait terkait hal ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur secara spesifik terkait penahanan ijazah.

Setelah aturan tersebut selesai disusun, pihak Disnakertrans Riau akan menyebarkannya kepada perusahaan-perusahaan di Riau. Selain itu, mereka juga akan membentuk tim satuan tugas yang bertugas untuk menindaklanjuti laporan penahanan ijazah. Tim ini juga akan melakukan pengawasan agar kejadian penahanan ijazah tidak terulang di masa mendatang.

Boby Rachmat berharap bahwa dengan adanya aturan baru ini, kasus penahanan ijazah dapat diminimalisir. Diharapkan bahwa aturan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja terkait keberlangsungan karir mereka. Saat ini, pihak Disnakertrans Riau masih dalam proses penyusunan aturan tersebut dan akan segera mengumumkannya kepada publik setelah selesai.

Sebagai langkah preventif, Pemprov Riau juga akan memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga integritas dan hak-hak pekerja. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penahanan ijazah oleh perusahaan. Pihak terkait juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi aturan baru ini di lapangan.