Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengenakan tanjak, ikat kepala tradisional pria Melayu setiap hari Jumat.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan langkah ini diambil untuk melestarikan budaya Melayu sekaligus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

“Penggunaan tanjak adalah bentuk penghormatan terhadap warisan budaya lokal yang perlu terus dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda,” ujar Lis.

Lis menekankan, Tanjungpinang memiliki akar budaya Melayu yang kuat. Karena itu, mengenakan tanjak di lingkungan pemerintahan menjadi simbol identitas sekaligus mendorong rasa bangga terhadap budaya sendiri.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa budaya Melayu bukan hanya bagian dari masa lalu, tetapi juga masa depan Tanjungpinang,” tegasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Banyak ASN merasa bangga bisa berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah.

Selain itu, para pelaku UMKM pembuat tanjak di Tanjungpinang juga mendapat angin segar berkat meningkatnya permintaan.

Lis berharap, penggunaan tanjak ke depannya tidak sekadar menjadi seremoni belaka. Ia mendorong agar gerakan ini menjadi tonggak kesadaran kolektif untuk mencintai budaya lokal di tengah gempuran modernisasi.

“Beberapa warga pun berharap penggunaan tanjak tidak hanya berhenti di lingkungan pemerintah, melainkan dapat diterapkan di sekolah-sekolah dan lembaga lainnya untuk memperluas dampaknya,” ungkap Lis.

Menurutnya, pelestarian budaya harus dilakukan secara nyata dan berkesinambungan.

“Kita tidak boleh hanya berwacana. Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk merawat budaya lokal sekaligus memajukan UMKM yang telah berjuang menghidupkan tradisi ini,” tutupnya.