Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, pada Selasa (3/2). Penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap polemik yang muncul di tengah masyarakat.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajaran. Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan personel Satpol PP turut hadir dalam penertiban tersebut.

Tindakan tegas ini merupakan langkah lanjut dari tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, menuntut penutupan New Paragon menyusul viralnya dugaan pesta waria di lokasi tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional. Ia meminta agar pengelola tidak melanjutkan aktivitas hingga persoalan tersebut terungkap dengan jelas.

Agung juga menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan penutupan secara spontan tidak akan dilaporkan. Pemkot Pekanbaru mengambil alih penanganan secara resmi demi menjaga ketertiban dan kondusivitas kota.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru. Jika terbukti pihak manajemen melanggar aturan, izin operasional New Paragon akan dicabut. Namun jika pelanggaran dilakukan oleh oknum tertentu, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pihaknya masih memeriksa semua pihak yang terlibat pada malam kejadian, baik dari manajemen maupun pihak lainnya. Penanganan terkait Perda akan diserahkan ke Satpol PP.

Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan kedatangan tamu umum dengan bukti pembayaran.

Pantauan di lokasi menunjukkan larangan penggunaan prasarana dan fasilitas tidak sesuai peruntukan. Objek tersebut disebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021, dan akan dilakukan penertiban hingga pembongkaran apabila imbauan tidak dipatuhi.