Pemerintah Kota Pekanbaru menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada di Kota Pekanbaru yang dijadwalkan akan disampaikan pada Selasa (4/2/2025). Jika gugatan tersebut ditolak oleh MK, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang. Pelantikan tersebut akan bersamaan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto serta sejumlah kepala daerah lainnya di Riau.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyampaikan informasi tersebut pada Senin (3/2/2025). “Apabila memang gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, termasuk yang tidak ada permasalahan dilaksanakan 20 Februari,” kata Roni Rakhmat.
Meski menunggu keputusan MK, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap melakukan persiapan untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030. Koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelancaran proses pelantikan.
Pemko Pekanbaru akan segera melakukan persiapan jika pelantikan memang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025. “Jika gugatan ditolak MK berarti KPU segera akan melaksanakan sidang pleno untuk memutuskan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujar Roni.
Proses selanjutnya setelah penetapan KPU terhadap walikota terpilih akan melibatkan DPRD Pekanbaru dalam pelaksanaan paripurna. Usulan dari Pemko Pekanbaru kemudian akan diajukan ke Gubernur Riau dan Kemendagri untuk proses selanjutnya.
Roni menjelaskan bahwa proses menuju tahap pelantikan membutuhkan waktu sekitar 12 hari. Jika gugatan ditolak oleh MK, masih ada waktu sekitar dua pekan lagi untuk persiapan pelantikan. Namun, jika MK menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda.