Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa mulai besok, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Surabaya dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (15/2). Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh warga Surabaya demi kepentingan bersama. “Kita harus bersama-sama melindungi diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan masker saat berada di tempat umum,” ujarnya.
Denda sebesar Rp 100.000 akan diberlakukan bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum, baik itu di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kantor pelayanan publik, maupun sarana transportasi umum. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengunjung tempat-tempat hiburan dan restoran.
Wali Kota Surabaya menambahkan bahwa petugas gabungan akan melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggar kebijakan tersebut. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan ini agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Eri Cahyadi.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, dr. Febria Rachmanita, menilai bahwa langkah ini sangat tepat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. “Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Selain itu, beberapa warga Surabaya juga menyambut baik kebijakan ini. Menurut mereka, kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. “Saya setuju dengan kebijakan ini, semoga bisa membantu mengurangi penyebaran virus,” ujar seorang warga.