Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus menindak keberadaan warung remang-remang yang marak beroperasi secara ilegal di sejumlah titik. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa warung semacam ini umumnya berdiri di atas bangunan liar di sepanjang bahu jalan.
Warung-waurung tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran minuman beralkohol dan diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Sejumlah lokasi telah ditertibkan oleh Tim Yustisi Pekanbaru dalam operasi beberapa waktu lalu. Namun, masih ada pelaku usaha yang kembali menjalankan aktivitasnya secara diam-diam.
“Sudah kita tertibkan, tapi kalau memang masih ada yang buka, akan kita bongkar lagi. Tidak ada toleransi,” ujar Agung Nugroho pada Selasa (15/7/2025).
Keberadaan warung remang-remang tidak hanya bermasalah dari sisi legalitas, tetapi juga menimbulkan dampak sosial serius. Selain menjual miras, tempat ini diduga menjadi titik penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV.
“Bukan sekadar persoalan miras. Ini sudah mengarah ke penyebaran HIV, yang mengancam keselamatan anak-anak kita. Sebagai wali kota, saya punya tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari bahaya ini,” tegasnya.
Agung juga meminta Satpol PP agar intens melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap tempat-tempat tak berizin tersebut. Ia menyebutkan sebagian besar dari warung tersebut berdiri tanpa izin resmi dan melanggar aturan tata ruang kota.
Sebagai informasi tambahan, berita ini disusun oleh Nab.