Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil menebas 500 tiang baliho reklame ilegal dalam periode satu bulan terakhir. Penebasan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari tiang kecil hingga berukuran jumbo. Jumat (2/5/2025), tata kota sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru terlihat bersih dari tiang reklame yang sebelumnya menjamur.
Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, DPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Dinas PU, dan pihak kepolisian terlibat dalam penertiban reklame ilegal ini. Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyebutkan bahwa sebanyak 4 bando dan lebih dari 80 baliho jumbo telah dipotong pada tahap awal penertiban.
“Tapi sebagian bahkan dibongkar langsung oleh pemiliknya. Jalan Jenderal Sudirman jadi prioritas pertama, sesuai instruksi Wali Kota,” ujar Zulfahmi. Jembatan penyeberangan orang (JPO) di sepanjang jalur tersebut juga sudah bersih dari iklan tiang baliho reklame.
Pihak terkait akan mengevaluasi JPO yang sudah tidak layak digunakan. Penertiban baliho dan reklame menjadi agenda prioritas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Sejak dilantik pada 20 Februari, Wali Kota beserta para kepala daerah lainnya mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penertiban.
Total lebih dari 500 baliho, bando, dan reklame telah ditebas, mulai dari ukuran kecil hingga besar. Penertiban dilakukan secara bertahap, dengan Jalur Hijau menjadi prioritas utama. Tindakan ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan di ruas jalan. Baliho dan reklame yang ditertibkan meliputi yang tidak berizin, izin kadaluarsa, hingga yang izinnya tak akan diperpanjang.