Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) karena kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah akan berakhir pada Juni 2025 mendatang. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa Pemko tidak akan lagi menggunakan pihak ketiga dan akan menerapkan sistem swakelola dengan membentuk LPS di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola dengan pembentukan LPS di tingkat RT/RW untuk mengelola sampah ke depan. Saat ini, telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan di Kota Pekanbaru dan pemerintah sedang menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa LPS sudah terbentuk di seluruh kelurahan dan tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar dapat beroperasi.

Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke sistem swakelola karena kontrak kerjasama dengan pihak ketiga akan segera berakhir. Setelah kontrak berakhir, pengelolaan sampah akan dialihkan melalui LPS yang telah dibentuk. LPS dibentuk untuk mengontrol sampah dari asal hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan angkutan sampah yang harus mendapatkan izin dari RT/RW dan kelurahan.

Angkutan yang tergabung dalam LPS akan mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Sementara angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak bergabung dengan LPS akan dianggap ilegal dan dapat ditindak hukum. Dengan demikian, Pemko Pekanbaru siap untuk menggunakan LPS dalam pengelolaan sampah demi memastikan pengelolaan sampah yang lebih terkontrol dan efisien.