Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mengkaji langkah penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon atas sejumlah persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, setelah rapat pembahasan aktivitas operasional THM Paragon di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat tersebut, pihak terkait membahas perkembangan terbaru aktivitas THM Paragon dan telah merumuskan kesimpulan yang akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam bentuk telaahan staf. “Rapat tadi membahas perkembangan operasional THM Paragon. Dari hasil pembahasan tersebut, kami telah menarik beberapa kesimpulan yang akan diajukan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Ingot.

Penertiban tersebut tidak hanya terkait dengan mendekatnya bulan suci Ramadan, namun juga terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Pemko Pekanbaru mencatat sejumlah poin penting dari hasil pembahasan dan pengamatan sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebijakan penertiban. Terkait bentuk penertiban atau sanksi yang akan dikenakan, Ingot menyampaikan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan Wali Kota Pekanbaru setelah menerima hasil kajian yang diajukan.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru telah melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas kontes kecantikan waria. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa Pemko tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap tidak ada lagi aktivitas yang melanggar norma dan ketentuan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Seluruh langkah yang diambil akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.