Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah resmi memberlakukan sistem pembayaran retribusi sampah secara non-tunai. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa seluruh pembayaran kini harus dilakukan melalui transfer ke rekening daerah, bukan lagi dengan uang fisik atau karcis. “Jika masih ada yang memungut retribusi sampah, datang ke ruko mengatasnamakan Tenaga Harian Lepas (THL), laporkan kepada kami,” tegas Agung Nugroho, pada Jumat (4/4/2025).

Agung mengimbau warga Pekanbaru untuk melaporkan oknum yang masih meminta pembayaran retribusi sampah secara tunai. Menurutnya, praktik semacam itu tergolong pungutan liar (Pungli) dan dapat diproses secara hukum. “Jadi tidak ada lagi pungutan pakai karcis, semua sudah elektronik,” tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan Pungli ke Pemko Pekanbaru atau kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Pemko Pekanbaru telah menetapkan dua rekening resmi untuk pembayaran retribusi sampah di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793.

Kebijakan non-tunai ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Agung menegaskan bahwa sistem ini lebih efisien, transparan, dan meminimalisir penyelewengan. Selain mengoptimalkan sistem pembayaran, Pemko Pekanbaru juga sedang mengevaluasi pengelolaan sampah. Agung meminta operator pengangkut sampah meningkatkan kinerja agar layanan lebih optimal.

“Kami ingin pastikan sampah diangkut tepat waktu dan tidak menumpuk di permukiman warga,” ujarnya. Penerapan pembayaran elektronik diharapkan memberikan beberapa manfaat, antara lain mengurangi praktik korupsi dan pungutan tidak resmi. Memudahkan pelacakan transaksi, sehingga pembayaran warga tercatat dengan baik. Meningkatkan disiplin pembayaran retribusi.

Warga Pekanbaru yang menemui kendala atau indikasi pelanggaran dapat melapor melalui call center Pemko Pekanbaru atau aplikasi layanan pengaduan.