Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Kota Pekanbaru yang akan diumumkan pada hari Selasa (4/2/2025). Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih direncanakan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 jika MK menolak gugatan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Senin (3/2/2025).
Roni menyatakan bahwa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030 akan bersamaan dengan acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto, serta kepala daerah lainnya di Riau. Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelantikan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemko Pekanbaru akan segera menyiapkan segala hal terkait pelantikan jika tanggal 20 Februari 2025 ditetapkan sebagai hari pelantikan. Roni juga menyebut bahwa jika gugatan ditolak oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Proses pelantikan memakan waktu sekitar 12 hari, sehingga jika gugatan ditolak oleh MK, masih ada sekitar dua pekan lagi untuk persiapan. Namun, jika MK menerima gugatan sengketa Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih akan tertunda. Selanjutnya, DPRD Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna untuk melanjutkan proses, dan Pemko Pekanbaru akan mengusulkan hasil tersebut kepada Gubernur Riau dan Mendagri.