Pemko Pekanbaru menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Putusan tersebut menegaskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar harus dilakukan tanpa memungut biaya, berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan dukungan terhadap putusan MK tersebut. Beliau menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi pelajar kurang mampu melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Agung Nugroho menyampaikan, “Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah.”

Bagi anak-anak dari keluarga tak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemko melalui Bosda.

Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru untuk mendukung keputusan MK ini. Hal ini diharapkan dapat memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaan program pendidikan gratis bagi seluruh masyarakat.

Wali Kota Agung berharap agar seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan guna menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa biaya pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan bukan menjadi beban bagi masyarakat.

Implementasi teknis dari putusan MK masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun, Pemko Pekanbaru telah siap dengan kesiapan anggaran dan semangat untuk membantu masyarakat.