Pemerintah Kota Pekanbaru masih menantikan hasil analisis dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) serta Dinas Perhubungan terkait peluang pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Sejak penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum diberlakukan pada 20 Februari lalu, Pemko Pekanbaru terus melakukan evaluasi dan studi untuk menggali potensi parkir di berbagai lokasi. Studi ini bertujuan untuk memetakan peluang parkir di setiap wilayah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya berfokus pada besaran tarif. Menurutnya, parkir juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah kemacetan. “Contohnya, di dalam gang ada usaha yang ramai dikunjungi. Kalau tiba-tiba muncul tukang parkir di situ, justru bisa membuat sepi karena pengunjung terganggu. Hal seperti ini yang ingin kami hindari,” ungkap Ami, sapaan akrabnya, pada Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, Ami menuturkan bahwa ke depannya akan ada pembagian zona, di mana beberapa kawasan diterapkan sistem parkir, sementara yang lain tidak. “Di sekitar Mal Pekanbaru atau Jalan Teuku Umar, misalnya, kemacetannya cukup parah. Jadi, mungkin akan ada langkah khusus di sana,” tambahnya. Saat ini, Balitbang dan Dishub Pekanbaru sedang menyusun kajian mendalam terkait potensi parkir tersebut. Keputusan akhir akan diambil dengan mempertimbangkan data dan berbagai aspek lainnya.
“Parkir ini bukan sekadar soal tarif atau pendapatan, tapi juga bagian dari strategi untuk memperlancar lalu lintas,” tegasnya. Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, pernah mengusulkan penerapan tarif parkir yang bervariasi di sejumlah titik tertentu. Kebijakan ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi. Agung menekankan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan.
Editor: Nab