Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Penyelenggaraan Layanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Surat edaran tersebut berkaitan dengan penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah. Berdasarkan SE tersebut, pegawai ASN diperbolehkan melaksanakan tugas dari mana saja mulai tanggal 8 April 2025.

Kebijakan WFA diberlakukan untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempertimbangkan kelancaran, keamanan, serta keselamatan mobilitas publik selama periode arus balik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menetapkan kepastian terkait kebijakan ini dan keputusan mengenai penerapan WFA masih menanti arahan dari Walikota Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SE dari Kemen PAN-RB dan telah melaporkannya kepada Walikota.

Irwan menyatakan, “Kami sudah terima SE-nya dan telah disampaikan ke Walikota. Keputusan akhir ada di tangan beliau.”

Irwan menjelaskan bahwa kebijakan dalam SE tersebut bersifat opsional, sehingga Walikota Pekanbaru memiliki wewenang untuk memutuskan apakah WFA akan diterapkan atau tidak.

Irwan juga menyebutkan bahwa Walikota Pekanbaru akan segera mengeluarkan surat resmi terkait kebijakan ini dan menambahkan, “Surat dari Pak Wali akan terbit sebelum hari Selasa.”