Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-241 Pekanbaru, Pemko resmi menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025. Wali Kota Agung Nugroho mengumumkan kebijakan ini setelah meluncurkan logo resmi Hari Jadi Pekanbaru pada Senin (2/6/2025) malam.
Penghapusan denda pajak daerah merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Menurut Wali Kota, kebijakan ini sebagai bagian dari perayaan hari jadi Pekanbaru. “Kami hapuskan denda pajak daerah sebagai wujud komitmen pemko dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-241 Pekanbaru,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh sanksi administratif. Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Kota Pekanbaru telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota.
Jenis pajak yang dikecualikan dari denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak atas makanan dan/atau minuman, pajak tenaga listrik, dan pajak jasa perhotelan. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa adanya beban denda.