Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), akan menugaskan petugas pengawas di lokasi trans depo guna mengawasi dan menindak angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar di LPS dilarang mengangkut dan membuang sampah di trans depo. Hal ini dikarenakan pengangkutan oleh angkutan mandiri selama ini tidak menyumbang retribusi kepada pemerintah kota. DLHK berencana menertibkan angkutan sampah mandiri tersebut agar seluruh retribusi kebersihan bisa masuk ke kas daerah.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan dana retribusi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak retribusi kebersihan yang tidak tercatat masuk ke pemerintah,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025). “Kita akan menempatkan petugas pengawas di trans depo. Di sana, hanya kendaraan resmi LPS yang diperbolehkan membuang sampah,” tambahnya.

Reza juga mengajak pengusaha angkutan sampah mandiri untuk segera bergabung dalam LPS. “Kami mengimbau agar kendaraan angkutan mandiri segera menjadi bagian dari LPS,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi LPS diatur secara resmi berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, serta didukung Perwako dan Perda terkait. “LPS ini memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi untuk menjalankan tugasnya,” tutup Reza.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa semua angkutan sampah mandiri bergabung dalam LPS untuk memenuhi kewajiban retribusi kebersihan. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih teratur.

Pemkot Pekanbaru juga akan mengawasi trans depo sebagai tempat pembuangan sampah resmi. Hanya kendaraan yang terdaftar di LPS yang diizinkan untuk membuang sampah di sana, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan retribusi kebersihan dapat tercatat dengan baik dan menjadi sumber pendapatan yang sah bagi pemerintah kota.

Langkah-langkah yang diambil oleh DLHK Pekanbaru ini merupakan bentuk kontrol dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan sampah di kota. Dengan adanya penertiban terhadap angkutan sampah mandiri, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru dapat lebih teratur dan terkontrol. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan.