Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru menggelar silaturahmi sekaligus sosialisasi kepada penyedia online shop dan pengusaha perhotelan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Katalog Elektronik Versi 6.0 dan Penyelesaian Permasalahan Hukum PBJ. Acara ini bertujuan untuk mempercepat realisasi transaksi dalam Katalog Elektronik Versi 6.0 Kota Pekanbaru berdasarkan keputusan LKPP Nomor 94 Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 dan Siaran Pers Nomor 09/SP-Ses.3/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang peluncuran sistem Katalog Elektronik Versi 6.0. Acara tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lantai 2 Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kerjasama penyedia Online Shop dalam acara tersebut. Dia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan kesadaran pelaku online shop dan pengusaha perhotelan tentang pengadaan barang dan jasa khususnya yang berkaitan dengan Katalog Elektronik Versi 6.0.
Katalog Elektronik Versi 6.0 merupakan inovasi terbaru yang bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) tbk melalui unit Govtech Procurement untuk melayani transformasi digital pengadaan pemerintahan. Salah satu keunggulan dari Katalog Elektronik Versi 6.0 adalah memberikan kemudahan kepada stakeholders dalam melakukan transaksi pemerintah serta memantau proses pengadaan pemerintah.
Menurut Hadi Firmansyah, Katalog Elektronik Versi 6.0 dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses transaksi pengadaan. Selain itu, memudahkan dalam menemukan produk, melakukan pembayaran, dan memonitor transaksi yang sedang berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Firmansyah juga menyikapi permasalahan yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berujung pada permasalahan hukum. Dia menekankan pentingnya bagi seluruh perangkat daerah terkait untuk memahami prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai.