Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menertibkan baliho yang tidak berizin di seluruh jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, sebagai bagian dari instruksi dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penataan ruang kota dan pengendalian visual reklame. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan komitmennya dalam rapat dengan Bapenda di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (14/5/2025).

Penertiban baliho ilegal dilakukan sebagai upaya pemko untuk memperindah wajah kota dan menertibkan tata ruang yang selama ini terkesan tidak terkelola dengan baik. Tujuannya adalah menciptakan suasana kota yang lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang. Penataan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, serta dilakukan secara bertahap dan terencana.

Pemko akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemilik usaha dan penyedia jasa reklame, agar proses penataan berlangsung tanpa menimbulkan konflik. Respons masyarakat terhadap langkah ini cukup positif, dengan warga Pekanbaru memberikan dukungan terhadap upaya pemko dalam memperbaiki tata kota dan membersihkan elemen visual yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.

Agung menyatakan bahwa dukungan masyarakat menjadi semangat bagi pemko untuk terus melanjutkan penataan agar Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertib dan tertata rapi. Langkah-langkah penertiban baliho ilegal ini dilakukan dengan tujuan menciptakan kota yang lebih baik dan teratur bagi seluruh warganya. Selain itu, penertiban ini juga merupakan langkah lanjutan dari upaya penataan ruang kota yang lebih luas dan terencana.