Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang melakukan penertiban terhadap aset milik daerah, khususnya mobil dinas yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200 unit. Langkah ini menyasar kendaraan yang masih dipakai oleh individu yang sudah tidak memiliki wewenang lagi.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan, “Kami sudah menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti hal ini. Salah satu upayanya adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada para pemakai kendaraan tersebut.”

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan tanggung jawab jabatan. Oleh karena itu, Pemko meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan oleh mereka yang sudah tidak lagi menjabat di posisi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

“Karena ini milik negara, kami imbau agar yang masih menggunakannya bisa menyerahkan kembali secara sukarela. Kami mengharapkan kesadaran bersama demi pengelolaan aset yang lebih tertib dan efisien,” tegas Markarius.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk mengefektifkan pemanfaatan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah.