Pemerintah Kota Pekanbaru menerima pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Setelah rapat paripurna, Wawako Markarius mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan Pemko Pekanbaru TA 2024 menjadi perhatian utama fraksi-fraksi di DPRD, terutama setelah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebanyak 8 kali secara beruntun dari BPK tidak dapat dipertahankan.
Hasil pemeriksaan pemakaian APBD oleh BPK RI perwakilan Riau memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk pengelolaan keuangan Pemko Pekanbaru TA 2024. Markarius Anwar menyatakan bahwa rekomendasi WDP ini menjadi momentum bagi pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola keuangan daerah.
Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang baru memimpin Kota Pekanbaru sejak 20 Februari 2025, berkomitmen untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan guna kembali meraih predikat WTP. Menurutnya, kinerja pemerintah kota harus ditingkatkan agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik di masa mendatang.