Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Pekanbaru tidak lagi menggunakan sistem zonasi pada tahun ini, melainkan beralih ke sistem domisili. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa dalam sistem domisili, setiap wilayah telah dipetakan berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik.
Sebelumnya, sistem zonasi berdasarkan jarak masih menyisakan wilayah yang tidak terakomodasi ke sekolah tertentu. Namun, dengan sistem domisili, semua wilayah sudah terbagi secara menyeluruh. Pembagian wilayah dilakukan hingga tingkat kelurahan, di mana setiap kelurahan diarahkan ke sekolah menengah pertama (SMP) tertentu sesuai dengan domisili masing-masing.
Menurut Markarius, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi geografis dan sebaran penduduk. Wilayah seperti Kelurahan Tebing Tinggi Okura, yang relatif jauh dari pusat kota, memiliki jumlah peserta didik yang lebih sedikit. Meskipun demikian, tetap diberikan kelonggaran dalam jumlah rombongan belajar.
Di wilayah yang jauh, jumlah peserta didiknya memang terbatas. Jika satu rombel hanya berisi sekitar 15 peserta didik, hal itu dianggap wajar. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga peserta didik tidak perlu menempuh jarak yang terlalu jauh untuk bersekolah, sesuai dengan yang disampaikan oleh Markarius.