Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili dalam penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun ajaran 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon siswa. Wakil Wali Kota Markarius Anwar menjelaskan bahwa setiap wilayah akan dipetakan secara jelas berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik, berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya yang berbasis jarak.
Pembagian wilayah dilakukan hingga tingkat kelurahan, dimana setiap kelurahan akan diarahkan ke SMP tertentu sesuai dengan domisili. Meskipun ada daerah dengan jumlah siswa yang relatif sedikit, seperti Kelurahan Tebing Tinggi Okura, pihak sekolah akan tetap diberikan kelonggaran dalam jumlah rombongan belajar (rombel). Menurut Markarius, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga peserta didik tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk bersekolah.
Dengan penerapan sistem domisili ini, Pemko Pekanbaru berharap akses pendidikan akan menjadi lebih merata, efisien, dan inklusif bagi seluruh calon siswa di kota ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap calon siswa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Markarius menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan masyarakat yang cerdas dan berdaya saing.
Penerapan sistem domisili ini juga diharapkan dapat mengurangi beban calon siswa dan orang tua dalam mencari sekolah yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan mendukung perkembangan potensi siswa secara optimal. Markarius menambahkan bahwa seluruh pihak terkait akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan dari sistem domisili ini dapat tercapai dengan baik.