Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali karena menebang lima pohon pelindung di Jalan Seberut, tepat di belakang Aryaduta Pekanbaru, tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026.

Imam Ghazali, pelaku yang melakukan tindakan menebang pohon tanpa izin, diwajibkan menanam 30 pohon jenis Mahoni setinggi ±2 meter sebagai pengganti. Selain menanam, Imam juga harus merawat pohon-pohon tersebut hingga tumbuh, serta menanam kembali jika ada yang mati. Ia juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa Imam Ghazali melakukan tindakan nekat menebang pohon karena khawatir tinggi dan rimbun, yang berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang. Hal ini menjadi alasan dari tindakan yang dilakukannya.

Imam Ghazali sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukannya tanpa izin. Pemko Pekanbaru menegaskan pentingnya prosedur perizinan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Imam Ghazali. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan aturan terkait lingkungan hidup dan kebersihan.

Pemko Pekanbaru menekankan bahwa prosedur perizinan sangat penting untuk dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini juga untuk memastikan keselamatan warga dari potensi bahaya yang dapat timbul akibat tindakan sembrono seperti menebang pohon tanpa izin.

Reza Aulia Putra menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Imam Ghazali tidak dapat dibiarkan begitu saja, sehingga sanksi yang diberikan merupakan bentuk tanggapan tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pelanggaran tersebut.