Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) dengan benar. Setiap ASN diharuskan untuk tetap bekerja dan menyelesaikan tugasnya di rumah selama masa WFH. Kebijakan ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam apel pagi di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pada Senin (13/4/2026).
Alasan di balik penerapan kebijakan WFH adalah untuk menghemat anggaran dan efisiensi energi, termasuk bahan bakar minyak. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaan dari rumah dengan baik.
Selain itu, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk memberikan target pekerjaan kepada ASN selama WFH. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa pekerjaan tersebut diselesaikan dengan tepat waktu.
Markarius Anwar menegaskan bahwa meskipun sedang WFH, ASN tetap diharapkan untuk bekerja dengan serius. Mereka tidak diperkenankan untuk tidur-tiduran atau bepergian selama masa WFH. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan catatan pekerjaan yang telah dihasilkan.
Kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan WFH ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pekerjaan pemerintahan tetap berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN dapat tetap terjaga meskipun dalam situasi WFH.
Pemerintah daerah telah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh ASN untuk mentaati kebijakan WFH ini. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, langkah-langkah seperti WFH menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penyebaran virus.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kepatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan WFH ini akan berdampak positif bagi efisiensi kerja serta kesehatan dan keselamatan mereka sendiri. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menghadapi situasi yang tidak mudah ini.