Pemko Pekanbaru terus berupaya menertibkan sistem perparkiran di kota ini dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian tarif parkir. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil telah disesuaikan menjadi Rp1.000 dan Rp2.000.
Meskipun regulasi terkait telah diterapkan, masih terdapat tujuh permasalahan utama dalam pelaksanaan di lapangan. Salah satunya adalah adanya perebutan lahan parkir, intimidasi, dan praktik premanisme oleh oknum tertentu. Masalah ini akan diatasi melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian.
Permasalahan lain yang muncul adalah parkir sembarangan dan perilaku tidak sesuai aturan dari petugas jukir. Konflik antara jukir dan pemilik kendaraan juga terjadi akibat perubahan tarif baru yang masih dihadapi sebagian jukir.
Selain itu, terdapat kendala terkait kewajiban setoran harian sebesar Rp170 ribu bagi jukir, yang menyebabkan mereka enggan menerapkan tarif baru. Wakil Wali Kota (Wawako) Markarius Anwar dan tim terkait sedang berupaya mencari solusi atas masalah ini.
Dokumen terkait Surat Keputusan (SK) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) harus ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho, bukan oleh Pj Sekdako. Pemko Pekanbaru berharap semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar sistem parkir menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.