Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan penyegelan terhadap 30 restoran yang terletak di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru pada Minggu (1/6/2025) siang. Penyegelan dilakukan karena restoran-restoran tersebut terbukti memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan bahwa penemuan penunggak pajak ini terjadi saat tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Restoran-restoran yang terkena penyegelan berada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA.

Selain menemukan penunggakan pajak, tim Bapenda juga menemukan adanya manipulasi laporan pajak oleh pelaku usaha. Mereka tidak melaporkan omzet sesuai yang sebenarnya, sehingga membayar pajak restoran dengan jumlah yang lebih rendah dari seharusnya.

Tak hanya itu, Bapenda juga menemukan bahwa ada pelaku usaha yang tidak membayarkan pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Sebagai tindakan tegas, pihak Bapenda melakukan penyegelan terhadap objek pajak tersebut hingga seluruh tunggakan pajak dilunasi.

Denny menegaskan bahwa stiker segel yang dipasang dapat dilepas setelah pelaku usaha membayar lunas pajaknya. Pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini akan dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kebocoran PAD.

Dia juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha agar patuh dalam membayar pajak daerah dan tidak melakukan kecurangan dengan memanipulasi laporan pajak. Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya.