Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan moratorium penerbitan izin reklame baru maupun perpanjangan izin reklame. Moratorium ini dilakukan untuk fokus menertibkan dan menata tiang reklame yang mengganggu keindahan kota. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru akan menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk berdiri tiang reklame.

“Jadi sekarang kita moratorium sampai nanti kita lakukan pendataan secara penuh, secara utuh titik-titik yang diperbolehkan (berdiri tiang reklame) dan di mana yang tidak,” terang Zulhelmi Arifin, Rabu (16/4). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diingatkan agar tidak memproses izin reklame yang masuk.

“Karena ada tiga entitas di reklame ini, Bapenda dan PUPR untuk rekomendasi, kemudian DPMPTSP untuk izinnya. Kita sudah minta agar tidak menerbitkan lagi izin-izin terkait dengan reklame ini,” jelas Ami. Dengan kebijakan moratorium, sekitar 400 lebih tiang reklame yang sudah habis izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan diberi perpanjangan izin.

“Tidak (diberi perpanjangan izin), tidak semua,” tutup Ami. Kebijakan moratorium ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota Pekanbaru dengan menata tiang reklame sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh Pemko Pekanbaru. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai langkah untuk menata ruang publik yang lebih teratur dan terencana.