Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengambil langkah lanjutan setelah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum. Kebijakan terbaru yang diambil adalah menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern dan minimarket.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait beban pengeluaran akibat biaya parkir yang harus dibayarkan setiap kali berpindah tempat parkir. Wali Kota Agung Nugroho mengungkapkan bahwa banyak ibu-ibu yang mengeluhkan hal tersebut, dimana dalam sehari biaya parkir bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Tarif parkir di minimarket, Indomaret, Alfamart, dan toko serba ada (toserba) akan kembali digratiskan. Agung mengungkapkan keinginan untuk mengembalikan aturan parkir di retail modern seperti semula, yaitu tidak akan dikenakan biaya lagi.

Selain itu, Wali Kota Agung juga menyoroti maraknya pungutan parkir di berbagai lokasi, termasuk gang-gang kecil. Menurutnya, jalan-jalan kecil seharusnya bebas dari parkir berbayar dan parkir seharusnya berfungsi untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan, bukan menjadi beban bagi masyarakat.

Agung menyebutkan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 telah mencapai 80 persen di Pekanbaru. Hampir seluruh tempat parkir di kota tersebut kini menerapkan aturan tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurangi pengeluaran mereka terkait biaya parkir.