Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali setelah menebang lima pohon pelindung di Jalan Seberut, tepat di belakang Aryaduta Pekanbaru, tanpa izin pada Rabu (25/3/2026). Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa Imam Ghazali harus menanam 30 pohon jenis Mahoni setinggi ±2 meter sebagai pengganti. Selain menanam, ia juga diwajibkan merawat pohon hingga tumbuh, serta menanam kembali jika ada yang mati. Imam Ghazali juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Reza Aulia Putra menjelaskan bahwa Imam Ghazali nekat menebang pohon karena khawatir tinggi dan rimbun, yang berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang. Imam Ghazali sendiri meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukannya tanpa izin. Pemko Pekanbaru menegaskan pentingnya prosedur perizinan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Menurut Reza Aulia Putra, tindakan menebang pohon tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan sekitar. DLHK Pekanbaru juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait pelestarian lingkungan. Sanksi yang diberikan kepada Imam Ghazali diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Imam Ghazali diharapkan dapat mematuhi sanksi yang telah diberikan oleh Pemko Pekanbaru. Dengan menanam 30 pohon Mahoni sebagai pengganti, diharapkan lingkungan sekitar dapat tetap terjaga dan terhindar dari potensi bahaya akibat tindakan sembrono. Pemko Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait lingkungan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem di Kota Pekanbaru.