Penertiban tiang reklame dan baliho tidak berizin masih berlangsung di Kota Pekanbaru. Usai merampungkan penertiban tiang reklame Jalak Jenderal Sudirman, penertiban berlanjut ke Jalan Riau. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memprioritaskan penertiban tiang reklame ilegal yang berada di ruas jalan protokol. Satpol PP Kota Pekanbaru tengah melakukan penertiban tiang reklame di Jalan Riau.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, “Sesuai arahan bapak wali kota, kami akan melanjutkan penertiban tiang reklame ini di Jalan Riau,” pada Jumat (9/5). Saat ini, penertiban tengah berproses terhadap tiang reklame tidak berizin di Jalan Riau. Mereka melakukan pendataan tiang reklame yang ada di sepanjang Jalan Riau, dan dilakukan penempelan stiker peringatan.

Zulfahmi menegaskan, “Kalau memang tidak memiliki izin terbaru dari pemerintah kota, kami berharap kepada pemilik supaya bisa menertibkan secara mandiri, atau potong sendiri.” Namun, jika dalam batas waktu yang telah disampaikan tidak kunjung dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru yang akan melakukan pembongkaran.

Dari pendataan sementara, Zulfahmi mengaku ada 40 tiang reklame yang masuk dalam sasaran penertiban. Itu merupakan reklame ukuran kecil hingga besar. “Ada ukuran 5 x 10 meter, 4 x 6 meter, 6 x 12 meter. Kami klasifikasi kan dulu mana yang ukuran besar, ukuran kecil baru kita laporkan ke bapak wali kota,” pungkasnya.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk menata ulang jalan protokol, mengingat banyaknya papan reklame yang dinilai mengganggu estetika.