Pemko Pekanbaru membongkar puluhan warung remang-remang di Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (10/6/2025). Bangunan semi permanen yang dikenal sebagai “Tenda Biru” itu kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan penjualan minuman keras.

Tindakan pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama anggota DPRD beberapa hari sebelumnya. Dalam sidak tersebut, minuman keras ditemukan dan diamankan sejumlah wanita pemandu karaoke.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan bantuan satu unit alat berat jenis ekskavator. Seluruh bangunan liar yang mayoritas terbuat dari kayu dibongkar tanpa perlawanan berarti dari para pemiliknya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan, “Kami telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun karena tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, maka hari ini kami ambil tindakan tegas.”

Keberadaan bangunan liar tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga menyebabkan masalah pada saluran drainase. Banyak bangunan berdiri di atas parit, sehingga menyumbat aliran air dan menjadi penyebab banjir.

Markarius menjelaskan, “Bangunan ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menyebabkan pendangkalan parit. Karena berada tepat di atas saluran air, pengerukan tidak dapat dilakukan.”

Pembongkaran tersebut mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang telah lama resah dengan keberadaan warung remang-remang tersebut. Mereka berharap dengan pembongkaran ini, keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dapat terjaga dengan baik.

Pemko Pekanbaru berencana untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap bangunan liar di sekitar kota guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Pembongkaran “Tenda Biru” di Kecamatan Payung Sekaki diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemilik bangunan liar lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan praktik prostitusi dan penjualan minuman keras di tempat-tempat yang tidak semestinya dapat dicegah dan diberantas sepenuhnya.