Pemko Pekanbaru Gratiskan Parkir Kendaraan di Rumah Sakit Selama 7 Hari
Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan kebijakan penggratisan parkir kendaraan di rumah sakit sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru Ke-241. Kebijakan ini akan berlaku selama tujuh hari, mulai dari 21 hingga 27 Juni 2025.
Penandatanganan Surat Keputusan mengenai pembebasan tarif parkir ini dilakukan oleh Wali Kota Agung Nugroho setelah acara penabalan gelar adat di gedung LAMR Pekanbaru pada Jumat (20/6/2025).
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memberikan hadiah spesial kepada masyarakat Pekanbaru dan meringankan beban mereka selama tujuh hari ke depan,” ujar Agung Nugroho.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama pada momen-momen istimewa seperti perayaan hari jadi Kota Pekanbaru.
Rumah sakit yang termasuk dalam kebijakan penggratisan parkir ini antara lain RS Awal Bros A Yani, RS Awal Bros Sudirman, RS Awal Bros Panam, RS Awal Bros Hangtuah, RSJ Tampan, RS Prima, Eka Hospital, Aulia Hospital, RS Santa Maria, RS Ibnu Sina, RS Eria, RS Syafira, RS Medical Center, dan RS Hermina.
Agung Nugroho juga berharap bahwa kebijakan ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Pekanbaru dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini bentuk perhatian kami kepada warga Pekanbaru. Semoga bisa sedikit meringankan beban dan menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, juga turut mendukung kebijakan ini sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.