Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi pemilik bangunan liar dan tenda biru di sepanjang Jalan SM Amin untuk membongkar bangunan secara sukarela. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh pihak berwenang. Data menunjukkan terdapat sekitar 120 bangunan tak berizin berdiri di atas parit dan badan jalan di kawasan tersebut. Bangunan-bangunan ini sebagian besar terbuat dari kayu dan telah beberapa kali diperingatkan oleh pemerintah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan, “Kami akan mulai dengan 22 bangunan terlebih dahulu. Sudah sering diperingatkan, tapi belum ada tindak lanjut dari pemilik. Maka, tindakan tegas harus diambil.” Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir karena menghalangi saluran air.
“Parit tertutup bangunan, sehingga aliran air tersumbat. Ini yang jadi penyebab banjir dan harus segera ditertibkan,” tegas Markarius. Lebih lanjut, Markarius mengungkapkan bahwa tenda-tenda biru tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, aparat menemukan empat perempuan dan seorang pria yang diduga terlibat praktik prostitusi di lokasi tersebut. Selain itu, sejumlah botol minuman keras dan satu drum tuak juga diamankan dari beberapa warung di kawasan Air Hitam. “Kalau tidak dibongkar secara mandiri, paling lambat tanggal 10 Juni, kami akan lakukan pembongkaran,” tandas Markarius.