Pemko Pekanbaru telah melakukan rekapitulasi terhadap seluruh pekerjaan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pekerjaan tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yakni pengadaan alat-alat kesehatan, renovasi ruangan, serta kegiatan yang bersifat umum. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Sabtu (18/5/2025).

Menurut Zulhelmi Arifin, kontrak atas pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Dia menjelaskan bahwa setiap kegiatan seharusnya melewati proses perencanaan terlebih dahulu, dianggarkan, dan disahkan oleh DPRD sebelum dilaksanakan. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan masalah, terutama jika terjadi kekurangan dana atau dana transfer dari pemerintah pusat belum diterima.

Ami, yang merupakan pihak terkait, menjelaskan bahwa kekurangan dana dapat menimbulkan utang dan pembayaran tertunda. Apabila pembayaran tertunda, Inspektorat akan melakukan reviu untuk memastikan kebenaran dan kelayakan pembayaran. Misalnya, jika proyek pengerjaan jalan senilai Rp500 juta hanya sebagian dikerjakan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah terealisasi.

Namun, terkait pekerjaan di RSD Madani, Ami menemukan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran sejak awal. Hal ini menjadi kendala utama yang dihadapi oleh Pemko Pekanbaru. Sebagai respons, Pemko Pekanbaru telah melakukan pembahasan internal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Bagian Hukum, BPKAD, dan Inspektorat, dengan fokus mencari solusi.

Ami menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi terkait masalah tersebut. Mereka tidak ingin mengabaikan pekerjaan yang sudah dilakukan, namun juga tidak mungkin membayar sesuatu yang tidak dianggarkan. Proses pembayaran akan mengikuti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dapat dianggarkan kembali dan dibayarkan.